Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Dashboard www.prakerja.go.id, Ini Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja

Simak inilah cara mengikuti pelatihan program Kartu Prakerja, beserta bocoran seleksi Kartu Prakerja gelombang 22.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in CEK Dashboard www.prakerja.go.id, Ini Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Ini cara mengikuti pelatihan program Kartu Prakerja, lengkap beserta bocoran seleksi Kartu Prakerja gelombang 22. 

Gunakan 16 angka nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.

Jaga kerahasiaan nomor Kartu Prakerja agar dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

Insentif Kartu Prakerja

Dikutip dari laman resmi Prakerja.go.id, jumlah insentif yang diterima terdiri dari dua jenis, yakni insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei.

Insentif biaya mencari kerja diberikan sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.

Kemudian insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Nantinya, insentif ini bebas digunakan untuk apa saja, misalnya untuk meringankan biaya yang sudah dihabiskan ketika pelatihan seperti makan, transportasi dan pulsa.

Berita Rekomendasi

Selain itu, penerima juga bisa menggunakan insentif untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.

Insentif ini akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Penerima Manfaat Sudah Capai 11,4 Juta Orang

Baca juga: Jangan Sampai Dicabut, Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 19 Tinggal 3 Hari Lagi

Adapun beberapa hal yang menyebabkan insentif prakerja belum bisa dicairkan, diantaranya:

- Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard;

- Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard;

- Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif;

- Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas