Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD DPR Tak Akan Gelar Sidang Etik Terhadap Azis Syamsuddin

Azis diduga terlibat suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MKD DPR Tak Akan Gelar Sidang Etik Terhadap Azis Syamsuddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers penahanan terhadap dirinya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyebut MKD tak akan menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis diduga terlibat suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Atas dasar itu, Azis mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Enggak perlu, enggak perlu terkait masalah itu. Kecuali nanti, hasilnya seperti apa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Lodewijk, Adies, dan Kahar Bersaing jadi Pengganti Azis, Besök Satu Nama Dikirim Airlangga ke DPR

Habiburokhman mengatakan pihaknya masih akan tetap memantau setiap perkembangan proses hukum terhadap Azis Syamsuddin.

Apalagi status keanggotaan DPR Azis masih berlaku selama belum ada putusan hukum inkrah terkait kasus yang membelitnya.

Berita Rekomendasi

"Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum," ujarnya.

MKD, lanjut dia, bisa saja menggelar sidang etik kepada Azis meski pun belum ada putusan hukum tetap atau inkrah.

Namun hal itu dengan catatan misalnya Azis menyalahi aturan kewajiban hadir sebagai anggota DPR.

"Misalnya beliau nggak hadir sekian bulan, ya kan nggak ini sekian bulan. Walaupun belum inkrah kan statusnya kan, keaktifannya sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas