CARA Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak caranya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam mengajukan klaim, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sesuai kriteria pengajuan.
Mulai dari usia pensiun hingga mengundurkan diri atau PHK.
Untuk mengklaim JHT BPJS ini dapat dilakukan secara online dan bisa juga klaim di kantor cabang.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Apresiasi RSI Siti Hajar Sidoarjo
Kriteria Pengajuan Klaim
1. Mencapai usia 56 tahun;
2. Mengalami cacat total tetap;
3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK);
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja melalui penetapan Pengaduan Hubungan Industri.
- Berhenti bekerja karena pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja.
- Berhenti bekerja karena permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%);
5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA).
Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan maupun Pekerja Mandiri: Prosedur hingga Cara Klaim