CARA Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak caranya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian;
7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai proses wawancara selesai;
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng KPK Tumbuhkan Budaya Anti Gratifikasi Program JKN-KIS
Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK;
- E-KTP;
- Kartu keluarga;
- Buku Tabungan;
- NPWP (Jika punya).
Dokumen Tambahan
a. Mengundurkan Diri/PHK
Membawa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
b. Usia Pensiun