Cek Dashboard www.prakerja.go.id dan Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Berikut Caranya
Berikut cara mengikuti pelatihan setelah lolos Kartu Prakerja Gelombang 21. Cek dasboard www.prakerja.go.id.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengikuti pelatihan setelah lolos Kartu Prakerja Gelombang 21.
Bagi yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja silakan segera mengikuti pelatihan.
Peserta yang tidak mengikuti pelatihan akan dicabut kepesertaannya dan tidak mendapat insentif.
Akses dashboard www.prakerja.go.id untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman kelolosan.
Baca juga: Insentif Kartu Prakerja, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini dan Cek di www.prakerja.go.id
Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Ikuti Pelatihan Pertama untuk Dapat Insentif, Begini Caranya
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca juga: Apakah Bansos PKH Berlanjut Tahun 2022? Ini Penjelasannya, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Tahap 5 Cair Tanpa Ada Potongan Biaya
Apa itu Kartu Prakerja?
Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
(Tribunnews.com/Yurika)