Gugatan Praperadilan MAKI pada KPK soal King Maker di Perkara Pinangki Diputuskan Hari ini
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan mengatakan mencurigai KPK mulai menutup-nutupi sosok sebenarnya "King Maker" tersebut
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK, Rabu (29/9/2021) ini.
Pada sidang hari ini beragendakan putusan dari Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak atas perkara tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, rencananya sidang putusan ini akan digelar pada siang nanti, hanya saja dia tidak memberitahu terkait waktu detail dari sidang tersebut.
"Siang nanti (rencana sidang putusan akan digelar)," kata Boyamin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (29/9/2021).
Hal itu juga merujuk pada pernyataan Hakim Morgan pada persidangan sebelumnya.
Morgan menyampaikan terkait waktu persidangan tersebut setelah menerima kesimpulan tertulis dari pihak pemohon yakni MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan pihak termohon yakni KPK.
Baca juga: MAKI Dukung Kapolri Terkait Permintaan Merekrut Pegawai KPK yang Dipecat
"Rabu nanti ya. Supaya tenang saya memutuskan. Jadi hari Rabu sesudah makan siang," kata Morgan seraya menutup persidangan Senin (27/9/2021) kemarin.
Di mana dalam perkara ini, pelapor dalam hal ini MAKI melayangkan gugatan kepada KPK untuk segera mengusut sosok King Maker dalam perkara eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Pada persidangan sebelumnya, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan mengatakan, pada pokoknya kesimpulan yang diserahkan ke pengadilan menyatakan KPK selaku termohon tidak bisa membuktikan telah melakukan upaya untuk mengungkap sosok King Maker dalam perkara tersebut.
Lebih jauh, kata Kurniawan, pihaknya mencurigai KPK mulai menutup-nutupi sosok sebenarnya "King Maker" tersebut.
"KPK tidak bisa membuktikan bahwa mereka melakukan sesuatu untuk mengungkap siapa itu sebenarnya 'King Maker', minimal ditingkat penyelidikan saja deh. Itu belum dilakukan, sprin lidiknya tidak pernah ada," kata dia.
Kurniawan mengatakan apabila skenario terburuk hakim memutuskan permohonan praperadilan tersebut ditolak, maka pihaknya akan melaporkan terkait perkara tersebut secara langsung ke KPK.
Baca juga: Kepercayaan Masyarakat pada KPK Turun, ICW Bilang Setahun Ini KPK Lebih Memperlihatkan Kontroversi
Ia pun membuka kemungkinan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan lagi setelahnya apabila permohonan tersebut ditolak.
"Harapannya setidaknya ada pertimbangan yang memerintahkan KPK untuk menindaklanjuti pengungkapan siapa sebenarnya King Maker. Minimal di pertimbagan lah. Soal amar putusannya menolak segala macam tidak masalah, tapi di pertimbangan ada. Karena ini kita bicara soal marwah untuk apa KPK dibentuk. Kalau KPK dbentuk hanya untuk mengurusi maling motor, ya buat apa negara membayar?" kata Kurniawan.
Sementara itu Kuasa Biro Hukum KPK Togi Sirait menyatakan dalam kesimpulan yang diserahkam kepada hakim, KPK menyataka tetap pada jawabannya.
"Termohon (KPK) sudah melaksanakan koordinasi supervisi sesuai peraturan perundang-undangan. Yang pasti kalau untuk poin-poinnya, seperti di sidang sebelumnya kalau dari tim menyampaikan tetap pada jawaban sebelumnya," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.