Ini Penjelasan Polisi Belum juga Tetapkan Kalapas Kelas I Tangerang jadi Tersangka Kasus Kebakaran
Sudah ada 6 tersangka dalam insiden kebakaran ini yang ditetapkan oleh jajaran penyidik, kekinian tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan total 49 narapidana.
Dengan begitu, hingga kini total sudah ada 6 tersangka dalam insiden kebakaran ini yang ditetapkan oleh jajaran penyidik, kekinian tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.
Keseluruhan tersangka itu disangkakan atas dugaan terjadinya kesengajaan dan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP dan 188 KUHP.
Kendati begitu, hingga kini Polisi hingga kini belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono yang bertanggungjawab atas insiden ini sebagai tersangka.
Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan proses yang mudah.
Baca juga: Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Bagaimana Status Kalapas?
"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat buktinya dan harus sesuai dengan kapasitasnya," kata Tubagus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Lebih lanjut, Tubagus juga mengatakan, belum ditetapkannya Victor sebagai tersangka juga kata dia belum ditemukannya bukti yang menyangkut terkait dengan tanggung jawab dari Kalapas tersebut atas insiden yang menewaskan 49 korban ini.
Bahkan, pihaknya kata Tubagus tidak ingin gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sebab permasalahannya adalah hukum.
"Kita mendasari kepada sangat hati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum dibuktikan dengan wujud pertanggungjawaban dalam sebuah organisasinya dan perbuatannya," tuturnya.
Dirinya lantas berdalih bahwa hinga kini pihak penyidik sudah dua kali melakukan gelar perkara dalam insiden kebakaran.
Hasilnya kata dia, terungkap 6 terdangja dalam persangkaan kedua pasal di atas.
"Timbul pertanyaan mungkinkah jadi tersangka? Sampai saat ini kita sudah menggelar 2 kali gelar perkara, pertama 359 sudah dan 188 sudah," tukasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Sebelumnya diberitakan, setelah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru itu pada Jumat (1/10/2021).
Tiga orang berinisial JMN, PBB, dan RS ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (29/9/2021). JMN adalah seorang narapidana, PBB sebagai petugas lapas, dan RS menjabat Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang.
"Rencananya akan diagendakan pemeriksaan hari Jumat besok. Ketiganya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (29/9/2021).
Tubagus menambahkan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka baru itu dilakukan untuk mendalami kembali kebakaran Lapas Tangerang. Pendalaman itu masih diperlukan penyidik agar peristiwa yang menewaskan puluhan napi itu bisa diungkap terang benderang.
"Perkembangan dan penyidikan akan terus berlangsung," kata Tubagus.
Ketiga tersangka JMN, PBB, dan RS dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran. Ketiganya dianggap lalai karena melakukan instalasi listrik yang tidak sesuai keahliannya sehingga terjadi korsleting listrik.
"Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran," kata Yusri.
Sebagai informasi, peristiwa ini diketahui terjadi karena JMN memasang instalasi listrik yang diperintahkan oleh PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.
Adapun pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.
Selain JMN, PBB dan RS, penyidik sebelumnya sudah menetapkan tersangka tiga orang berinisial RU, S dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.