Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Namun, menurut Andi, hasil gelar perkara dan pra-rekonstruksi memutuskan Maman Suryadi masih belum bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB."
"Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi, Rabu.
Kepala hingga Petugas Rutan Diduga Lalai
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) dan dua petugas penjaga Rutan Bareskrim Polri diduga lalai dalam bertugas terkait dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan dua petugas jaga rutan yang dinilai lalai tersebut adalah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit.
Menurut Argo, keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penjagaan Rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon terhadap Muhammad Kece.
"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya," kata Argo dalam keterangannya yang dikutip Tribunnews.com, Rabu.
Baca juga: Ditarik Jadi ASN Polri, 56 Pegawai Yang Dipecat KPK Diharapkan Bisa Perkuat Pemberantasan Korupsi
Baca juga: MAKI Dukung Kapolri Terkait Permintaan Merekrut Pegawai KPK yang Dipecat
Selain dua petugas jaga, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga dinilai telah lalai.
Dia diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Sebut Kasus Penganiayaan Terjadi Hampir di Seluruh Rutan
Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang diunggah dalam akun YouTube-nya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.