Kapolri Diminta Tempatkan 56 Pegawai KPK Secara Proporsional, Tak Hanya Sekadar Lip Service
Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengharapkan Kapolri Jenderal Listyo untuk dapat menempatkan 56 pegawai KPK
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengharapkan Kapolri Jenderal Listyo untuk dapat menempatkan 56 pegawai KPK itu di posisi yang tepat dan proporsional.
"Harus ada jaminan bahwa 56 pegawai itu ditempatkan pada tempat tepat proporsional," kata Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Fickar juga mengharapkan Kapolri untuk tidak hanya sekadar lip service terkait rencana untuk menarik 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Polri harus memanfaatkan mereka untuk mengembangkan SDM internal.
Baca juga: Soal 56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Jokowi Beri Penjelasan
"Kebijakan Kapolri harus dilihat dalam konteks mengakomodir SDM SDM yang potensial lepas dari keberadaan NB (Novel Baswedan), asal saja benar benar dimanfaatkan bukan sekedar lip-service saja," jelasnya.
Namun demikian, kata Fickar, kebijakan ini juga masih menunggu persetujuan dari 56 pegawai KPK tersebut. Nantinya, mereka akan menentukan apakah bersedia menjadi ASN Polri.
"Tawaran Kapolri terhadap 56 pegawai KPK, ya betul meskipun nampaknya kebijakan akomodatif, tetapi belum tentu para pegawai itu mau menerimanya," tukasnya.
Baca juga: Tanggapan Giri Suprapdiono, Abraham Samad, PDIP & Istana soal 56 Pegawai KPK Direkrut jadi ASN Polri
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Baca juga: Tanggapi Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Giri: Masih Jauh dari Harapan Kami
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.