Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Peserta SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade, Ini Materi SKB Selain CAT

Berikut adalah ketentuan peserta SKD CPNS yang nilainya di atas passing grade. Disertai materi SKB selain menggunakan CAT.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketentuan Peserta SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade, Ini Materi SKB Selain CAT
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Berikut adalah ketentuan peserta SKD CPNS yang nilainya di atas passing grade. Disertai materi SKB selain menggunakan CAT. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa Instansi masih melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2021.

Peserta CPNS berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS dan PPPK Guru dan Non-Guru 2021 Lengkap dengan Materinya

Baca juga: Link Live Skor Hasil SKD di Seluruh Wilayah, Beserta Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS 2021

Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.

Berita Rekomendasi

Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai dengan bidang yang dilamar.

Tes SKB nantinya juga akan dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?

Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:


a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas