Ketentuan Peserta SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade, Ini Materi SKB Selain CAT
Berikut adalah ketentuan peserta SKD CPNS yang nilainya di atas passing grade. Disertai materi SKB selain menggunakan CAT.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Berikut adalah ketentuan peserta SKD CPNS yang nilainya di atas passing grade. Disertai materi SKB selain menggunakan CAT. Surya/Ahmad Zaimul Haq
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Berita Rekomendasi
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
(Tribunnews.com/Widya)