MAKI dan LP3HI Hormati Putusan Hakim Soal Gugatan Terhadap KPK Terkait Pengungkapan Sosok King Maker
Keputusan itu dijatuhkan hakim karena MAKI dan LP3HI dinyatakan tidak memikiji legal standing atau kedudukan hukum.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak telah menjatuhkan putusan terkait gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/9/2021).
Dalam putusannya, hakim Morgan tidak menerima gugatan dari MAKI dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai pemohon yang dimana.
Dimana dalam gugatan tersebut pemohon mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker di perkara pengurusan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra dalam perkara eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Keputusan itu dijatuhkan hakim karena MAKI dan LP3HI dinyatakan tidak memikiji legal standing atau kedudukan hukum.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI ke KPK soal Pengungkapan King Maker di Perkara Pinangki
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang sekaligus mewakili MAKI menyatakan tetap menghormati putusan hakim.
Alasannya karena pokok perkara pada gugatan ini belum disentuh lantaran persoalan administratif.
"Kami harus tetap mengormati putusan pengadilan, kalau melihat atau mendengarkan pertimbangan, hakim itu menyatakan bahwa ini hanya soal legal standing, artinya soal administratif, jadi pengadilan tidak memeriksa pokok perkaranya," ucap Kurniawan saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Terkait legal standing dalam hal ini kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), MAKI dan LP3HI kata Kurniawan masih dalam proses pengurusan.
Adapun gugatan ini tetap dilakukan meski SKT dari MAKI dan LP3HI tidak memiliki legal standing, karena kata dia, agar proses hukum pada gugatan ini tetap berjalan.
"Ini (SKT) sedang diurus, dan kami kan tidak bisa menunggu, sementara proses hukum jalan terus. Kami khawatir kalau kami hanya berkutat di soal administratif kelembagaan, publik akan lupa," beber dia.
Dirinya menegaskan, upayanya untuk mendesak KPK untuk mengungkap sosok King Maker, masih harus diusut.
Tak hanya itu, dia tetap berharap King Maker itu harus diungkap ke publik terkait peran dan tujuannya dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari untuk membebaskan Djoko Tjandra.
"Apa perannya serta siapa dia sebenarnya, apakah dia pegawai negeri, pejabat negara, aparat penegak hukum, atau swasta. Karena dia (King Maker) tidak hanya berbuat, tapi mengatur semuanya," tukasnya.
Putusan Hakim
Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/9/2021) siang, gugatan MAKI tidak diterima oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak.
Gugatan ini berkaitan dengan desakan MAKI terhadap KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari Cs untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
Tidak diterimanya gugatan itu lantaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang juga bertindak sebagai pemohon telah lewat masa berlakunya.
Dalam hal ini, MAKI dinyatakan belum memperpanjang permohonan SKT tersebut.
"Surat keterangan terdaftar MAKI telah lewat masa berlakunya. MAKI belum memperpanjang permohonannya, atau legal standing," kata Hakim Morgan dalam persidangan, Rabu (29/9/2021).
Tidak hanya MAKI, LP3HI yang dalam hal ini sebagai pemohon dua, dinyatakan juga bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Sebab, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum, sedangkan LP3HI bukan organisasi yang berbadan hukum.
Atas dasar itu, kedua pemohon kata Hakim Morgan dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.
"Dan oleh karena itu pemohon satu dan dua tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Morgan di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Morgan menambahkan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Atas hal itu, hakim menyatakan jika permohonan gugatan praperadilan pada persidangan ini tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Morgan seraya menutup persidangan.
Gugatan MAKI terhadap KPK
MAKI mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
"Saya hanya ingin KPK itu mengejar King Maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan sehingga berkas nya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui awak media setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.
Boyamin mengatakan, pihaknya akan membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut melalui bukti transkrip percakapan yang dibawa dirinya dalam persidangan.
"Kalo dari pemahaman saya King Maker ini kembali lagi ini oknum, ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," ucap Boyamin.
Diketahui, kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.
Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut juga selesai di persidangan.
Dalam perkara itu, Pinangki divonis hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.
MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Salah satunya soal sosok King Maker.
Padahal, kata Boyamin, pihaknya sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK. Termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.
"Jadi sekarang tugasnya bukan supervisi, supervisi oke di hentikan karena sudah sidang perkara nya tapi kemudian kewajibannya itu kan sesuai karena di berikan kepenindakan sesuai surat mereka kan berarti harus mengambil alih perkara nya," ucapnya.
Boyamin menyebut isi transkrip itu berisikan materi pembicaraan dua orang saksi antara PS dan AD dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra.
Dalam pembicaraan itu, Boyamin menyebut keduanya beberapa kali menyinggung sosok King Maker.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.