Mensesneg Bilang Surpres Calon Panglima TNI akan Dikirim Secepatnya ke DPR
Pratikno bicara soal kapan Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait Panglima TNI.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Pratikno bicara soal kapan Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait Panglima TNI.
Pratikno mengatakan surpres tersebut tak dikirim hari ini.
"Belum ini tadi barusan saya sampaikan jadi kita akan ajukan secepatnya," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Dia menyebut saat ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto masa tugasnya masih sampai akhir November
"Jadi kita masih cukup punya waktu," katanya.
Baca juga: Jokowi Sudah Kantongi Nama-nama Calon Panglima, Akan Pilih Andika Atau Yudo Margono?
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu pun memastikan pihaknya bahwa sudah berkomunikasi kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk pengusulan surpres Panglima TNI itu.
"Tapi kita akan lakukan secepatnya dan ada waktu bagi DPR," pungkasnya.
Dikirim Usai Perhelatan PON Papua
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan sampai saat ini surat presiden terkait Panglima TNI belum diterima di Komisi I.
"Surpres setahu saya belum. Tapi menurut prediksi kami karena Panglima TNI ditunjuk menjadi tanggung jawab dalam pengamanan PON XX di Papua terutama ketika ada tamu negara," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (23/9/2021).
Maka itulah, menurut politisi PDI Perjuangan itu, surpres Panglima TNI kemungkinan akan dikirimkan setelah PON.
Hasanuddin memastikan momen tersebut tidak akan mepet atau mendesak.
"Kalau kita lihat tanggal 8 Oktober sampai 7 November 2021 itu adalah masa Reses DPR. Dari 8 November sampai 29 November adalah waktu untuk melakukan fit dan proper test. Jadi masih memenuhi syarat" katanya.
"Sehingga 1 Desember pak Hadi bisa melaksanakan pensiun. Serah terima bisa dilakukan pada Minggu kedua atau ketiga bulan November 2021," pungkas Hasanuddin.
Diketahui, jika menilik tradisi rotasi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.
Melihat ke belakang sebelum Hadi, Panglima TNI dijabat oleh Gatot Nurmantyo dari TNI AD.
Jika mengikuti tradisi, maka dari matra AL yang mendapatkan giliran menjabat Panglima TNI menggantikan Hadi, dan nama Laksamana Yudo Margono selaku KASAL yang akan menduduki posisi itu.
Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI
Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum, yakni dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.