Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Muda KPK yang Ambil Gelar Magister di Swedia Ini Tak Lulus TWK, Ini Pengakuannya

Jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kini bertambah satu personel.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyidik Muda KPK yang Ambil Gelar Magister di Swedia Ini Tak Lulus TWK, Ini Pengakuannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). penyidik muda KPK Lakso Anindito tidak lulus TWK padahal lulusan dari Universitas di Swedia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kini bertambah satu personel.

Dia adalah penyidik muda bernama Lakso Anindito.

Lakso mesti mengikuti tes susulan karena ketika TWK diselenggarakan, dirinya sedang menempuh studi S2 atau magister di Lund University, Swedia.

Lakso tak sendiri kala menjalani TWK susulan.

Dia bersama dua pegawai KPK lainnya yang berasal Direktorat Gratifikasi dan seorang penyelidik.

"Betul (tak lulus TWK) jadi saya satu dari tiga teman-teman yang susulan, yang sedang menjalani proses belajar. Saya ke Swedia," kata Lakso kepada Tribunnews.com lewat sambungan telepon, Rabu (29/9/2021) malam.

Berita Rekomendasi

TWK susulan Lakso lakukan pada Senin (20/9/2021) untuk tes tertulis dan Rabu (22/9/2021) untuk tes wawancara.

Baca juga: Ini Isi Surat Perwakilan Masyarakat yang Dikirimkan ke Jokowi Soal KPK

Sepekan kemudian, tepatnya hari ini, Rabu (29/9/2021), Lakso mendapat pengumuman yang menyatakan bahwa dirinya tak lulus TWK.

Dia hanya diberi waktu satu hari untuk berkemas.

Lakso bersama 56 pegawai KPK lainnya yang telah lebih dulu diumumkan KPK harus meninggalkan gedung Merah Putih.

"Jadi surat pemberhentian tanda tangan hari ini, dikasih ke saya juga hari ini, dan langsung diberhentikan untuk besok. Jadi saya cuma dikasih waktu satu hari untuk membereskan semuanya, menyelesaikan segala urusan, kacau benar," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu.

Lakso mengaku mendapat pertanyaan yang sama seperti rekan-rekannya yang sudah lebih dulu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: SKT Sedang Diurus, MAKI dan LP3HI Akan Kembali Gugat Praperadilan Terhadap KPK soal King Maker

Pertanyaan, yang menurut dia, tak mengindahkan masukan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas