Soal 56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Jokowi Beri Penjelasan
Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjelaskan secara langsung soal 56 pegawai KPK yang akan direkrut Polri menjadi ASN Polri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjelaskan secara langsung soal 56 pegawai KPK yang akan direkrut Polri menjadi ASN Polri.
Hal tersebut, disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam.
Menurutnya, ide yang ditawarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden.
"Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan dari presiden secara langsung."
"Apakah ini merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (29/9/2021).
Baca juga: MAKI Sebut Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Membuat TWK Tidak Lagi Bermakna
Lebih lanjut, Anam mengingatkan satu di antara rekomendasi Kommas HAM soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK, yakni pemulihan menjadi ASN berdasarkan perintah Undang-Undang terkait alih status.
Sehingga, dalam proses tersebut, sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan.
Anam juga menegaskan, temuan faktual pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK salah satunya lahir karena proses melanggar hukum, terselubung dan ada yang ilegal.
Kondisi itu, harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan presiden.
Kemudian, kata Anom, presiden juga pernah membuat arahan yang intinya adalah tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Di mana arahan itulah juga yang menjadi salah satu dasar rekomendasi di samping putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dari beberapa hal di atas rekomendasi kami, tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait subtansi penjelasan Kapolri," kata Anam.
Kapolri Sebut Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.
Kapolri meminta izin untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.
Berkaitan hal tersebut, kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah mendapat jawaban dari Jokowi.
"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis."
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," kata Listyo, dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," kata Listyo.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.
"Hari Jumat yang lalu, saya telah mengirim surat kepada Bapak Presiden. Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri."
"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," ungkap Kapolri, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Berikut daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Satu di antara 57 pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.
1. Sujanarko, Direktur PJKAKI;
2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;
3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM;
5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat;
6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi;
7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik;
8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik;
9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup;
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum, mantan Pemeriksa;
11. Faisal, Litbang, mantan Ketua WP;
12. Herbert Nababan, Penyidik;
13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik;
14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik;
15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik;
16. Novariza, Fungsional Pjkaki, WP;
17. Sugeng Basuki, Korsup;
18. Agtaria Adriana, Penyelidik;
19. Aulia Postiera, Penyelidik;
20. M Praswad Nugraha, Penyidik;
21. March Falentino, Penyidik;
22. Marina Febriana, Penyelidik;
23. Yudi Purnomo, Ketua WP, Penyidik;
24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN;
25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik;
26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum;
27. Juliandi Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum;
28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, mantan pemeriksa PI;
29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum;
30. Farid Andhika, Dumas;
31. Andi Abdul Rachman Rachim, fungsional Gratifikasi;
32. Nanang Priyono, Kabag SDM;
33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik;
35. Candra Septina, Litbang/Monitor;
36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
37. Heryanto, Pramusaji, Biro Umum;
38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Pramusaji, Biro Umum;
39. Dina Marliana, Admin Dumas;
40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas;
41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik;
42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum;
43. Panji Prianggoro, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
44. Damas Widyatmoko, Dit Manajemen Informasi;
45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi;
46. Anissa Rahmadhany, Fungsional Jejaring Pendidikan;
47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat;
48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN;
49. Ita Khoiriyah, Biro Humas;
50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP;
51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI;
52. Nita Adi Pangestuti, Dumas;
53. Rieswin Rachwell, Penyelidik;
54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM;
55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit manajemen informasi;
56. Erfina Sari, Biro Humas;
57. Darko, Pengamanan, Biro Umum.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gita Irawan/Dodi Esvandi, TribunTangerang.com/Ilham Rian Pratama
Simak berita lainnya terkait Seleksi Kepegawaian di KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.