Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal 56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Jokowi Beri Penjelasan

Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjelaskan secara langsung soal 56 pegawai KPK yang akan direkrut Polri menjadi ASN Polri.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Soal 56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Jokowi Beri Penjelasan
Tangkap layar akun YouTube Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam artikel membahas tentang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut Presiden Joko Widodo menyetujui rencana perekrutan 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjelaskan secara langsung soal 56 pegawai KPK yang akan direkrut Polri menjadi ASN Polri.

Hal tersebut, disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam.

Menurutnya, ide yang ditawarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden.

"Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan dari presiden secara langsung."

"Apakah ini merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (29/9/2021).

Baca juga: MAKI Sebut Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Membuat TWK Tidak Lagi Bermakna

Lebih lanjut, Anam mengingatkan satu di antara rekomendasi Kommas HAM soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK, yakni pemulihan menjadi ASN berdasarkan perintah Undang-Undang terkait alih status.

Sehingga, dalam proses tersebut, sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan.

BERITA TERKAIT

Anam juga menegaskan, temuan faktual pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK salah satunya lahir karena proses melanggar hukum, terselubung dan ada yang ilegal.

Kondisi itu, harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan presiden.

Kemudian, kata Anom, presiden juga pernah membuat arahan yang intinya adalah tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Di mana arahan itulah juga yang menjadi salah satu dasar rekomendasi di samping putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dari beberapa hal di atas rekomendasi kami, tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait subtansi penjelasan Kapolri," kata Anam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Tangkap layar akun YouTube Kompas TV)

Kapolri Sebut Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas