Soal 56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Jokowi Beri Penjelasan
Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjelaskan secara langsung soal 56 pegawai KPK yang akan direkrut Polri menjadi ASN Polri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
Kapolri meminta izin untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.
Berkaitan hal tersebut, kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah mendapat jawaban dari Jokowi.
"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis."
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," kata Listyo, dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," kata Listyo.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.
"Hari Jumat yang lalu, saya telah mengirim surat kepada Bapak Presiden. Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri."
"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," ungkap Kapolri, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Berikut daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Satu di antara 57 pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.
1. Sujanarko, Direktur PJKAKI;
2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;
3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;