Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Punya 4 Alat Bukti Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece

Salah satu motif Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya M Kece telah disampaikan tersangka surat terbuka yang telah disebarkan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bareskrim Punya 4 Alat Bukti Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan pihaknya setidaknya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat orang lainnya sebagai tersangka.

"Paling tidak ada 4 alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dan sudah diperoleh dalam proses lidik maupun sidik sehingga ada 5 tersangka untuk saat ini yang sudah ditetapkan statusnya," kata Andi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Ia menyampaikan peran Irjen Napoleon dan empat tersangka lainnya diduga bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Kalau kita bicara pengeroyokan nggak ada bicara peran. Karena kan secara bersama-sama," ujarnya.

Di sisi lain, kata Andi, motif Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya M Kece sesuai dengan surat terbuka yang disebarkan oleh tersangka.

Dia tidak terima agamanya dihina oleh M Kece.

Baca juga: Fakta Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Sempat Hendak Diselesaikan Damai Hingga Pengaruhi Saksi

Berita Rekomendasi

"Kalau motif kan sebenernya dalam beberapa kesempatan yang lalu sudah saya sampaikan sebenernya motif yang ingin ditonjolkan adalah sebagaimana surat terbuka NB," tukasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

Baca juga: Kasus Penganiyaan M Kece, Irjen Napoleon Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas