Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek di Dashboard www.prakerja.go.id

Berikut cara mengikuti pelatihan setelah lolos Kartu Prakerja Gelombang 21. Cek dasboard www.prakerja.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek di Dashboard www.prakerja.go.id
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Simak cara ikut pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, cek di dashboard www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengikuti pelatihan setelah lolos Kartu Prakerja Gelombang 21.

Bagi yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja silakan segera mengikuti pelatihan agar tidak dicabut kepesertaannya.

Akses dashboard www.prakerja.go.id untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman kelolosan.

Baca juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id untuk Cek Dana Insentif dan Ikuti Pelatihannya

Baca juga: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Ini Penjelasannya

Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerjaㅤㅤ

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia;

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia;

Rekomendasi Untuk Anda

3. Peserta harus menonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama;

4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu;

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;

6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Cara Beli Pelatihan

Berikut ini cara membeli pelatihan Prakerja di Tokopedia dikutip dari laman Prakerja:

- Buka aplikasi Tokopedia dan pastikan nomor handphone sudah terverifikasi di Tokopedia.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas