Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek di Dashboard www.prakerja.go.id
Berikut cara mengikuti pelatihan setelah lolos Kartu Prakerja Gelombang 21. Cek dasboard www.prakerja.go.id.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).
Selanjutnya, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.
"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," katanya.
"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.
Louisa mengatakan, Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH September 2021
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Tanpa Ada Potongan Biaya, Segera Cek Penerima di kemnaker.go.id
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(Tribunnews.com/Yurika/Nuryanti/Maliana)