Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek di Dashboard www.prakerja.go.id

Berikut cara mengikuti pelatihan setelah lolos Kartu Prakerja Gelombang 21. Cek dasboard www.prakerja.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek di Dashboard www.prakerja.go.id
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Simak cara ikut pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, cek di dashboard www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengikuti pelatihan setelah lolos Kartu Prakerja Gelombang 21.

Bagi yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja silakan segera mengikuti pelatihan agar tidak dicabut kepesertaannya.

Akses dashboard www.prakerja.go.id untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman kelolosan.

Baca juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id untuk Cek Dana Insentif dan Ikuti Pelatihannya

Baca juga: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Ini Penjelasannya

Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerjaㅤㅤ

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia;

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia;

Berita Rekomendasi

3. Peserta harus menonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama;

4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu;

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;

6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Cara Beli Pelatihan

Berikut ini cara membeli pelatihan Prakerja di Tokopedia dikutip dari laman Prakerja:

- Buka aplikasi Tokopedia dan pastikan nomor handphone sudah terverifikasi di Tokopedia.

- Ketik "Kartu Prakerja" di kolom pencarian.

- Pilih Kategori Pelatihan dan pilih lembaga pelatihan yang diinginkan.

- Klik 'Lihat Detail' pada kelas yang diminati untuk cari tahu informasi terkait termasuk cara menukarkan kode voucher.

- Klik 'Beli' dan jangan lupa masukkan kode promo bila tersedia.

- Pilih 'Lihat Semua' pada metode pembayaran.

- Pilih Kartu Prakerja pada bagian Program Pemerintah.

- Masukkan 16 digit nomor Kartu Prakerja dan lakukan verifikasi melalui SMS.

- Setelah transaksi berhasil, cek kode voucher pada Histori Transaksi Top Up & Tagihan atau pada email yang terdaftar di Tokopedia.

- Lakukan penukaran kode voucher dengan mengikuti langkah di halaman kelas/lembaga yang sudah dibeli vouchernya.

- Kode voucher berhasil ditukar dan bisa mengikuti pelatihan Kartu Prakerja.

- Setelah itu, isi review dan rating untuk kelas yang sudah diikuti dengan klik 'Tulis Ulasan' pada halaman Histori Transaksi Top Up & Tagihan sudah dibeli.

Bocoran Kartu Prakerja Gelombang 22

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menjelaskan pihaknya akan memantau kepesertaan yang dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 sampai 21.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

Selanjutnya, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.

"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," katanya.

"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.

Louisa mengatakan, Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH September 2021

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Tanpa Ada Potongan Biaya, Segera Cek Penerima di kemnaker.go.id

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Tribunnews.com/Yurika/Nuryanti/Maliana)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas