Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Juga Berdiri di Bandung dan Jawa Tengah
Sejumlah elemen masyarakat mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi menyikapi kinerja KPK dan polemik pemecatan 56 pegawai KPK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi menyikapi kinerja KPK dan polemik pemecatan 56 pegawai KPK.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan sejak beroperasi 15 September lalu, kantor Darurat Pemberantasan Korupsi mendapatkan dukungan yang antusias dari masyarakat.
"Hingga saat ini sudah ada dua daerah yang ikut mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, yakni Bandung dan Jawa Tengah," ujar Arif di Komplek Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).
Arif mengatakan berdirinya kantor darurat di berbagai daerah merupakan simbol kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo.
"Pendirian kantor darurat ini adalah simbol bahwa gerakan antikorupsi akan terus ada meskipun KPK hancur lebur," katanya.
Baca juga: Kecewa Terhadap KPK, Masyarakat Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi
Salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap kantor Darurat Pemberantasan Korupsi adalah masuknya 1.505 surat yang berisi tuntutan atau aspirasi masyarakat kepada Jokowi terkait kinerja KPK dan pemecatan pegawai KPK.
Surat tersebut telah diserahkan kepada Kemensetneg, untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi menerima surat-surat ini sejak hari pertama pembukaan, 15 September 2021. Sebanyak 1.505 surat ini terdiri dari 917 surat yang disampaikan secara daring dan 588 surat disampaikan melalui Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, Baik dengan datang langsung, maupun melalui jasa pengiriman," katanya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantor Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Mensesneg Beberkan Isi Pertemuan Kapolri dengan Menpan RB dan BKN soal Rekrutmen 56 Pegawai KPK
Mereka mengantarkan surat untuk ditujukan kepada Presiden terkait dengan penyingkiran 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada 1505 surat yang pada intinya menuntut pada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan, sebagai kepala ASN untuk menyelesaikan kasus penyingkiran 56 pegawai KPK," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana di Komplek Sekretariat Negara.
Arief mengatakan, Presiden Jokowi harus mendengar suara atau aspirasi masyarakat terkait masalah penyingkiran 56 pegawai KPK melalu tes wawasan kebangsaan yang dinilai abal-abal tersebut.
Presiden harus turun tangan memulihkan kepegawaian 56 pegawai KPK tersebut.
Baca juga: MAKI dan LP3HI Hormati Putusan Hakim Soal Gugatan Terhadap KPK Terkait Pengungkapan Sosok King Maker
"Kita minta kepada presiden untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM RI, rekomendasi ombudsman, agar teman-teman diangkat sebagai ASN, sebagaimana revisi undang-undang 19 tahun 2019 dan aturan pelaksananya," katanya.
Arif mengatakan surat dikirim dari berbagai elemen masyarakat mulai dari akademisi, serikat buruh, mahasiswa, jaringan masyarakat miskin-kota, dan paralegal.
"Termasuk juga dari temen temen koalisi bersihkan Indonesia," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.