MAKI Apresiasi Mahkamah Agung Tolak 21 PK Koruptor Sejak Maret Hingga September 2021
MAKI mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak sebanyak 21 permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejumlah koruptor.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak sebanyak 21 permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejumlah terpidana korupsi.
Terhitung sejak 9 Maret hingga 15 September 2021, 17 terpidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 4 terpidana Kejaksaan telah ditolak permohonan PK-nya oleh MA.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan putusan itu menunjukkan konsistensi MA dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Muhammad Syarifuddin.
"Di sini terobosan Perma itu telah dilaksanakan secara konsisten oleh Hakim Agung," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Menurut Boyamin Saiman, meski peraturan itu tidak dimaksudkan untuk mengganggu kemandirian hakim, dorongan kuat untuk berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi tak dapat dihindarkan.
Baca juga: Berani Ungkap Kasus Besar, Jaksa Agung Diminta Waspadai Serangan Balik Para Koruptor
"Ini jawaban nyata dari kejengahan kita atas fenomena korting hukuman koruptor," ujarnya.
Boyamin berharap MA melalui Hakim Agung tetap menjaga konsistensi, independensi, dan profesionalitas sehingga forum PK tidak jadi ajang diskon hukuman koruptor.
"Apalagi saat ini masih terdapat beberapa PK terpidana korupsi yang belum diputus MA. Karena PK ini pintu terakhir. Kalau putusannya tidak konsisten, pasti melukai rasa keadilan masyarakat," kata Boyamin
Dengan konsistensi MA, dia yakin upaya pemberantasan korupsi akan semakin solid dan terintegrasi antarlembaga yang ada.
Baca juga: 15 Tahun Jadi Buronan Kejagung, Aryo Satigi Koruptor Bank Mandiri Rp 120 Miliar Tertangka di Bandung
"Itu harapan kita bersama," tandas Boyamin.
Sebagai informasi, saat ini sejumlah perkara PK oleh terpidana korupsi masih menunggu hasil pemeriksaan majelis Hakim Agung MA.
PK tersebut di antaranya diajukan mantan Ketua Golkar Setya Novanto, mantan Ketua PKS Luthfi Hasan Ishaq, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.