Pegawai Non-Aktif KPK Apresiasi Tawaran untuk Jadi ASN, Sebut Itu Bentuk Perhatian dari Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan penawaran pada 56 pegawai non-aktif KPK untuk direktur menjadi ASN Polri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Meski begitu, Bima tak merinci apa saja prosedur yang harus dilalui oleh pegawai KPK itu untuk menjadi ASN di Polri.
Menurut Bima, pihaknya masih menunggu pertemuan dengan Polri dan Kementerian PANRB guna membahas lebih detail hal tersebut.
Baca juga: Pengamanan Tak Biasa di Gedung KPK Jelang Pemecatan Novel Baswedan Dkk
"Saya masih menunggu pertemuan lengkap dengan Polri dan KemenpanRB. Belum ada detail teknisnya," ucap Bima.
Ia mengatakan, hal tersebut akan dibahas secara detail, sehingga tak akan melanggar Undang-undang (UU) yang ada terkait pengangkatan pegawai KPK tersebut.
"Ya itu yang akan dibahas. Tentu tidak mungkin melanggar UU," ucapnya.
Tak hanya soal regulasi pengangkatan jadi ASN, Bima mengatakan bahwa perimbangan lain yang tentu menjadi pembahasan yakni upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
"Ya tentu bagaimana memperkuat pemberantasan korupsi," jelasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Baca berita lainnya terkait Seleksi Kepegawaian di KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.