Pengacara Nyatakan Proses Hukum Terhadap Jumhur Hidayat Praktik Kriminalisasi Penguasa
Penguasa menggunakan hukum dan aparat penegah hukum sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan mereka sendiri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
![Pengacara Nyatakan Proses Hukum Terhadap Jumhur Hidayat Praktik Kriminalisasi Penguasa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jumhur-hidayat-sidang-tuntutan-3-tahun.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum pentoalan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menyatakan proses hukum terhadap kliennya adalah praktik kriminalisasi dan pembungkaman oleh penguasa.
Kuasa hukum Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengatakan pembungkaman terhadap Jumhur adalah cermin pembungkaman suara kritis masyarakat. Penguasa menggunakan hukum yang bertendensi pada hegemoni dan penundukan.
Penguasa menggunakan hukum dan aparat penegah hukum sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan mereka sendiri.
"Sesungguhnya proses hukum Jumhur adalah praktik kriminalisasi dan pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat oleh penguasa," kata Oky membacakan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Keberatan Dituntut 3 Tahun karena Berita Bohong, Jumhur: Cuitan Saya tidak Banyak Dibaca Orang
"Hukum dan aparat penegak hukum nampak digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan kekuasaan," sambungnya.
Oleh karena itu, tim hukum Jumhur menyatakan kliennya sesungguhnya adalah korban kewesenangan kekuasaan.
Adapun pasal yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat Jumhur adalah pasal lentur dan bermasalah dalam UU ITE dan KUHP.
Sebab dalam praktiknya, pasal - pasal tersebut kerap digunakan untuk membungkam kemerdekaan berekspresi dan berpendapat masyarakat.
"Yang digunakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan dan tuntutannya tidak lain adalah Pasal-pasal lentur dan bermasalah dalam UU ITE dan KUHP yang dalam praktiknya kerap digunakan untuk membungkan kemerdekaan berekspresi dan berpendapat masyarakat," ungkap dia.
Baca juga: Perkara Berita Bohong Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Jumhur Hidayat dinyatakan secara sah bersalah menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran melalui postingan media sosial twitternya. Jumhur dituntut pidana penjara 3 tahun.
Jumhur dituntut sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.
Dalam penjatuhan tuntutannya, Jaksa menyatakan perbuatan Jumhur telah menimbulkan keresahan di masyarakat yang berakibat pada kerusuhan pada tanggal 8 Oktober 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.