Pergantian Panglima TNI, Perkiraan Kapan Jokowi Kirim Surpres ke DPR hingga Calon Potensial
Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan segera mengirim nama calon Panglima TNI sebagai pengganti Hadi.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Terkait calon Panglima TNI, muncul dua nama yang disebut-sebut berpeluang kuat dipilih Jokowi.
Dua nama itu yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.
Apabila merujuk tradisi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.
Sebelum Hadi yang berasal dari TNI AU, Panglima TNI dijabat Gatot Nurmantyo yang berasal dari TNI AD.
Dengan demikian, apabila berdasar giliran, maka Panglima TNI akan diisi dari TNI AL, yakni KSAL Laksamana Yudo Margono.
Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI.
Baca juga: Bertemu Purnawirawan TNI/Polri, Bamsoet Apresiasi Dukungan Hadirkan PPHN Melalui UUD NRI 1945
3. Kata Istana soal Nama Calon Panglima TNI
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman memberikan tanggapan calon Panglima TNI yang akan dipilih Jokowi.
Menurut Fadjroel, pemilihan Panglima TNI merupakan prerogratif Presiden.
"Ini bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu, ada waktu di mana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya. Dan secara prosedural tentu ada penggantian. Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," jelas Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (28/9/2021).
Terkait kapan surat Presiden tersebut akan dikirimkan, Fadjroel mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu.
Ia meminta agar hal ini ditanyakan kembali ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat Presiden tersebut. Dan menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg," kata dia.
Baca juga: POPULER NASIONAL Penjelasan Istana soal Calon Panglima TNI | Isu Reshuffle dalam Waktu Dekat
Meski demikian, ia menyampaikan Presiden akan menaati prosedur dan aturan yang berlaku dalam proses pergantian Panglima TNI.