Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Pastikan Usut Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Napoleon Terkait Kasus Penganiayaan M Kece

Napoleon Bonaparte juga bakal  diusut dalam dugaan pelanggaran kode etik dan profesi (KEP) terkait penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Propam Pastikan Usut Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Napoleon Terkait Kasus Penganiayaan M Kece
kolase tribunnews
Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri memastikan Irjen Napoleon Bonaparte juga  diusut dalam dugaan pelanggaran kode etik dan profesi (KEP) terkait penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Diketahui sebelumnya, Propam menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit sebagai tersangka dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut Irjen Napoleon baru akan diproses sidang kode etik dan profesi setelah proses hukum kasus tindak pidana umum penganiayaan M Kece telah berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap IJP NB akan diproses kode etik profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M. Kace Incraht," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Kepala Rutan Bareskrim dan 2 Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kelalaian Kasus Penganiayaan M Kece

Ia menuturkan pihaknya juga telah memeriksa Irjen Napoleon pada Rabu (29/9/2021) kemarin.

Dia diperiksa untuk mendalami kasus penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada Hari Rabu (29/09). Perlu ditekankan bahwa Pemeriksaan Irjen NB di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri untuk menjaga Marwah Kepolisian Republik Indonesia," tukasnya.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Tak Hanya Sekali Menganiaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas