Propam Ralat Status Tersangka Kepala Rutan Bareskrim Polri dalam Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Propam Polri meralat penetapan tersangka terhadap Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya terkait dugaan kelalaian yang beruj
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri meralat penetapan tersangka terhadap Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya terkait dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, ketiganya hanya disematkan sebagai terduga pelanggar disiplin dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.
"Kalau Propam proses pelanggaran disiplin dan kode etik namanya terduga pelanggar, kalau tindak pidana baru namanya tersangka," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Ia mengakui ada kesalahan dalam keterangan tertulis yang disebarkan oleh Divisi Propam Polri soal penyematan status tersangka kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit sebagai tersangka dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Kepala Rutan Bareskrim dan 2 Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kelalaian Kasus Penganiayaan M Kece
"Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021). Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Sambo menuturkan ketiga tersangka terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," jelasnya.
Ia menuturkan pihaknya juga akan segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya. Nantinya, sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalainnya tersebut.
"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," tukasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.