Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Ralat Status Tersangka Kepala Rutan Bareskrim Polri dalam Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Propam Polri meralat penetapan tersangka terhadap Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya terkait dugaan kelalaian yang beruj

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Propam Ralat Status Tersangka Kepala Rutan Bareskrim Polri dalam Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim. Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam-diam telah diganti dengan gembok milik ketua RT berinisial H alias C.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut. Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses. Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," ungkapnya.

Andi menerangkan Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.

"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," ungkap dia.

Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat. Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.

"Iya sudah berangsur membaik," tukasnya.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas