Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Perekrutan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Dapat Penjelasan dari Jokowi

Adanya menjadikan pegawai KPK sebagai ASN Polri malah menunjukkan para pegawai KPK yang dipecat itu sebenarnya lolos TWK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rencana Perekrutan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Dapat Penjelasan dari Jokowi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia ( BEM SI) melakukan demonstrasi di dekat gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/9/2021). Dalam aksinya mahasiswa mendesak Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri membatalkan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Anam mempertanyakan apakah langkah tersebut bagian dari tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Komnas.

Ia juga mempertanyakan jika demikian apakah pelaksanaan rekomendasi tersebut sebagian atau seluruhnya.

Baca juga: 1.505 Surat Minta Jokowi Batalkan Pemecatan 56 Pegawai KPK, Pengirimnya Dosen Hingga Pengemudi Ojek

"Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM mendapatkan penjelasan langsung dari presiden, apakah ini merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas," kata Anam, Rabu (29/9/2021).

Ia mengingatkan salah satu rekomendasi Kommas HAM terkait TWK pegawai KPK adalah pemulihan menjadi ASN berdasarkan perintah Undang-Undang terkait alih status.

Artinya, dalam proses tersebut sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan.

"Selain itu temuan faktual Komnas menyatakan pelaksanaan TWK melanggar HAM, salah satunya lahir karena proses melanggar hukum, terselubung dan ada yang ilegal," kata Anam.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyarankan ketimbang ditarik menjadi ASN di Polri, lebih baik Presiden Jokowi mengangkat 56 pegawai itu sebagai ASN di KPK.

Berita Rekomendasi

"Menurut saya sebaiknya Presiden yang mengambil sikap yaitu memerintahkan agar 56 pegawai KPK yang diberhentikan itu segera diangkat menjadi ASN KPK, bukan di tempat dan di instansi lain," kata Abraham lewat pesan singkat, Rabu (29/9/2021).

Ia menilai 56 pegawai itu bukanlah pencari kerja, tetapi orang-orang yang selama ini secara sungguh-sungguh berjuang memberantas korupsi di KPK.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia ( BEM SI) melakukan demonstrasi di dekat gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/9/2021). Dalam aksinya mahasiswa mendesak Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri membatalkan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia ( BEM SI) melakukan demonstrasi di dekat gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/9/2021). Dalam aksinya mahasiswa mendesak Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri membatalkan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Dan mereka pula lah yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," kata Abraham.

Sementara pakar hukum Abdul Fickar Hadjar berharap Kapolri bisa menempatkan 56 pegawai KPK itu di posisi yang tepat dan proporsional.

"Harus ada jaminan bahwa 56 pegawai itu ditempatkan pada tempat tepat proporsional," kata Fickar.

Fickar juga mengharapkan Kapolri tidak hanya sekadar lip service terkait rencana menarik 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Baca juga: Kecewa Dengan Sikap Acuh KPK, BEM SI Bakal Kembali Turun ke Jalan

Polri harus memanfaatkan mereka untuk mengembangkan SDM internal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas