Rencana Perekrutan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Dapat Penjelasan dari Jokowi
Adanya menjadikan pegawai KPK sebagai ASN Polri malah menunjukkan para pegawai KPK yang dipecat itu sebenarnya lolos TWK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia ( BEM SI) melakukan demonstrasi di dekat gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/9/2021). Dalam aksinya mahasiswa mendesak Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri membatalkan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TRIBUNNEWS/HERUDIN
"Kebijakan Kapolri harus dilihat dalam konteks mengakomodir SDM SDM yang potensial lepas dari keberadaan NB (Novel Baswedan), asal saja benar benar dimanfaatkan bukan sekedar lip-service saja," jelasnya.
Namun demikian, kata Fickar, kebijakan ini juga masih menunggu persetujuan dari 56 pegawai KPK tersebut. Nantinya, mereka akan menentukan apakah bersedia menjadi ASN Polri.
"Tawaran Kapolri terhadap 56 pegawai KPK, ya betul meskipun nampaknya kebijakan akomodatif, tetapi belum tentu para pegawai itu mau menerimanya," ujarnya.(tribun network/ham/igm/git/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.