Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Kepala Rutan Bareskrim Tunggu Sidang Disiplin Usai Diduga Lalai Kasus Penganiayaan M Kece

Ahmad menyampaikan sanksi itu diberikan lantaran ketiga anggotanya tidak menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sanksi Kepala Rutan Bareskrim Tunggu Sidang Disiplin Usai Diduga Lalai Kasus Penganiayaan M Kece
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua anggotanya diduga lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Sanksi yang akan diberikan kepada mereka masih menunggu proses sidang etik.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelanggaran disiplin anggotanya tersebut nantinya akan ditangani oleh Propam Polri.

"Itu pelanggarannya pelanggaran disiplin, diproses di Prompam. (Sanksinya) nanti melalui sidang disiplin," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Ahmad menyampaikan sanksi itu diberikan lantaran ketiga anggotanya tidak menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, mereka juga dianggap lalai dalam mengawasi tahanan.

"Petugas jaga tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga mengakibatkan penganiayaan terhadap MK. Sedangkan Karutan tidak melakukan pengawasan terhadap anggota tahanan sehingga terjadinya penganiayaan terhadap MK," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Rutan (Karutan) dan dua petugas penjaga Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri diduga lalai dalam bertugas terkait dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Himmah Puji Langkah Kapolri Surati Presiden soal Perekrutan 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Berita Rekomendasi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan dua petugas jaga rutan yang dinilai lalai tersebut adalah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit. Dia telah diperiksa atas pelanggaran disiplin. 

Menurut Argo, keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penjagaan Rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon terhadap M Kece.

"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Selain dua petugas jaga, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga dinilai telah lalai. Dia diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri.

"Tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," tukasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas