Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Pegawai Nonaktif KPK Terkait Perekrutan Jadi ASN Polri: Masih Menunggu Sikap Pemerintah

Ide Kapolri soal perekrutan 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri diapresiasi oleh Rasamala Aritonang.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Tanggapan Pegawai Nonaktif KPK Terkait Perekrutan Jadi ASN Polri: Masih Menunggu Sikap Pemerintah
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Rasamala Aritonang, Pegawai Nonaktif KPK. Dalam artikel terdapat tanggapan pegawai nonaktif KPK soal gagasan perekrutan jadi ASN Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Ide Kapolri soal perekrutan 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri diapresiasi oleh Rasamala Aritonang.

Rasamala Aritonang merupakan satu di antara pegawai nonaktif KPK.

"Bahwa Bapak Kapolri menyampaikan gagasannya soal penempatan di Kepolisian, saya pikir itu perhatian dari beliau, kami menghargai," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (30/9/2021).

Lebih lanjut, Rasamala mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu sikap dan respons resmi dari pemerintah.

"Hari ini, sebenarnya kami masih menunggu sikap dan respon resmi pemerintah atas rekomendasi yang disampaikan Ombudsman dan Komnas HAM," tutur Rasamala.

Baca juga: Komentar MenpanRB Soal 56 Pegawai KPK yang akan Direkrut Polri

Diketahui, KPK telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati TWK untuk alih status menjadi ASN per 30 September 2021.

Artinya, 57 pegawai nonaktif KPK akan resmi diberhentikan hari ini, Kamis (20/9/2021).

Diberitakan Tribunnews.com, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita Rekomendasi

SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021.

Surat ditandatangani oleh Firli Bahuri.

Salinan SK disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI, serta pegawai itu sendiri.

Dalam diktum poin ke satu, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat pegawai KPK per tanggal 30 September 2021.

"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).

Pada hari ini, Kamis (30/9/2021), 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dipecat.
Pada hari ini, Kamis (30/9/2021), 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dipecat. (Ist)

Baca juga: Bendera Setengah Tiang di Gedung KPK Melepas Pemecatan Novel Baswedan Dkk

Daftar Lengkap Pegawai KPK yang Diberhentikan pada 30 September 2021

Adapun sebagai informasi, berikut daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas