Cara Pelatihan Kartu Prakerja dan Syarat Pencairan Dana Insentif di Dashboard www.prakerja.go.id
cara untuk mengikuti pelatihan dan pencairan dana insentif Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id, peserta dapat memilih pelatihan
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk mengikuti pelatihan dan pencairan dana insentif Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id.
Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi penerima Kartu Prakerja gelombang 21 dapat memilih pelatihan program Kartu Prakerja.
Lalu, setelah menyelesaikan pelatihan penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan sertifikat pelatihan dan dana insentif.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.
Baca juga: Cara Ikut dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek di Dashboard www.prakerja.go.id
Baca juga: Cek Dana Insentif Kartu Prakerja di Dashboard www.prakerja.go.id dan Ikuti Cara Pelatihannya
Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid 19.
Selain itu, orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi ketentuannya untuk meningkatkan kompetensi.
Dikutip dari prakerja.go.id berikut cara ikut pelatihannya:
1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.
Gunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.
Jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar peserta dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
2. Dapat membeli dan menggunakan saldo pelatihan Kartu Prakerja di platform digital resmi yang bekerja sama yaitu Kemnaker, Tokopedia, Bukalapak, Pijar dan lain sebagainya.
3. Waktu untuk membeli pelatihan pertama selama 30 hari setalah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.
Jika sudah melebihi 30 hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya.