Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicap Tidak Bisa Dibina, Polri: 57 Eks Pegawai Yang Dipecat KPK Masih Punya Masa Depan

"Tentunya kita lebih bijak lihat ke depan kita semua masih punya masa depan harapan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dicap Tidak Bisa Dibina, Polri: 57 Eks Pegawai Yang Dipecat KPK Masih Punya Masa Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senoir KPK Novel Baswedan bersama Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 57 eks pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap diterima menjadi ASN Polri meskipun sempat dicap lembaga anti rasuah tidak bisa dibina karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diketahui, puluhan pegawai yang dipecat itu dicap tidak bisa dibina oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Mereka dianggap telah mendapatkan nilai merah dan tidak bisa lagi diberikan kesempatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menilai 57 eks pegawai yang dipecat oleh KPK. Mereka dinilai masih memiliki masa depan meski tak lagi di lembaga anti rasuah. 

"Tentunya kita lebih bijak lihat ke depan kita semua masih punya masa depan harapan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Berencana Gugat SK Pemberhentian ke PTUN

Ia menuturkan Polri membuka pintu kepada 57 eks pegawai KPK itu untuk mengabdikan diri sebagai ASN Polri. Hal ini untuk membangun negeri secara bersama-sama.

"Masa depan ini sama-sama kita isi dengan hal yang baik. Polri telah mengajak membuka pintu seluas-luasnya kepada rekan mantan pegawai KPK untuk sama-sama kami abdikan diri di Polri dan abdikan diri untuk negeri yang sama-sama kita cintai. Kita lihat ke depan saja," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Baca juga: Polri akan Undang 57 Eks Pegawai KPK, Tegaskan Tawaran Jadi ASN Polri Bukan Jebakan

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.

KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas