Gugatannya ke MA Dianggap Tak Berguna, Yusril: Di mana Posisi Pak Mahfud, Politisi atau Negarawan?
Mahfud menyatakan gugatan atas AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril tak akan berujung pada pengalihan kekuasaan Demokrat
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Advokat senior, Yusril Ihza Mahendra, memberi tanggapan atas pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang menyebut judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan gugatan atas AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril tak akan berujung pada pengalihan kekuasaan Demokrat yang sekarang.
Meskipun nantinya Yusril memenangkan judicial review itu, kata Mahfud, sususan pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Berkaca Pandangan Mahfud, DPP Demokrat Kamhar Optimis Lawan Yusril yang Kini Berpihak ke Moeldoko
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021).
"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik."
"Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.
![Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-cek-cek.jpg)
Atas pernyataan Mahfud itu, Yusril memberi tanggapan.
Tanggapan tersebut disampaikan Yusril melaui akun Facebooknya, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (30/9/2021).
Menurut Yusril, apabila dipandang dari sisi seorang politisi, pernyataan Mahfud ada benarnya.
Hal ini karena seorang politisi hanya berfikir bagaimana merebut kekuasaan atau menjatuhkan orang yang sedang berkuasa.
Karena itu, gugatan tersebut bisa dianggap tak berguna.
Baca juga: Kubu AHY: yang Kami Persoalkan Yusril Berjuang demi Rupiah tapi Ngaku untuk Demokrasi
Namun, apabila dilihat dari sisi seorang negarawan, lanjut Yusril, gugatan ini akan berdampak besar.
Apabila gugatan dikabulkan, kata Yusril, ke depannya, tidak akan ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART yang bertentangan dengan Undang-Undang atau UUD 1945.
![Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yusril-ihza-mahendra-i-feel-happy-today.jpg)
Yusril pun mempertanyakan posisi Mahfud apakah sebagai politisi atau negarawan.