Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Sebut 57 Pegawai yang Dipecat KPK Cocok Ditempatkan Sebagai ASN Polri Bidang Pencegahan Korupsi

Posisi bidang pencegahan korupsi dinilai paling tepat lantaran 57 pegawai yang dipecat KPK tersebut tidak bisa lagi bertugas sebagai penyidik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in IPW Sebut 57 Pegawai yang Dipecat KPK Cocok Ditempatkan Sebagai ASN Polri Bidang Pencegahan Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disambut pegiat anti korupsi saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ditempatkan sebagai ASN Polri bidang pencegahan korupsi. Mereka terlibat dalam bidang kampanye dan sosialisasi.

"Kalau ditempatkan sebagai ASN bidang pencegahan korupsi yang melakukan sosialisasi, kampanye dan terlibat dalam resntra Polri dalam bidang anti korupsi mungkin bisa," kata Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Menurut Sugeng, posisi tersebut paling tepat lantaran 57 pegawai yang dipecat KPK tersebut tidak bisa lagi bertugas sebagai penyidik jika hanya berstatus ASN Polri.

"Posisi penempatan tugas adalah wewenang Kapolri. Dalam posisi Novel dan Harun Al Rasyid yang memiliki keahlian penyidikan korupsi bila menerima sebagai ASN Polri maka posisinya tidak dapat sebagai penyidik karena berdasarkan KUHAP penyelidik dan penyidik adalah anggota Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penyelamatan 57 pegawai yang dipecat KPK.

Hal ini sebagai respons eks Kabareskrim Polri tersebut menjawab arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Rekomendasi

"Perekrutan Eks KPK ke dalam ASN Polri tergantung juga kesediaan Eks KPK tersebut. Mereka bisa menolak atau menerima. Pada saat mereka menerima maka posisi mereka adalah pegawai yang harus taat dan tunduk pada Kapolri sebagai pimpinan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Baca juga: Istri Novel Baswedan: Ada Kesengajaan KPK untuk Menyingkirkan Suami Saya

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

"Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri," kata Sigit.


Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.

KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas