Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Irjen Argo Yuwono: Rekam Jejak Tak Perlu Diragukan

Argo Yuwono menyampaikan, Kapolri merekrut 57 eks pegawai KPK karena rekam jejak mereka dalam memberantas korupsi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kapolri Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Irjen Argo Yuwono: Rekam Jejak Tak Perlu Diragukan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Argo Yuwono menyampaikan, Kapolri merekrut 57 eks pegawai KPK karena rekam jejak memberantas korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan alasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 57 eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kapolri telah mengirimkan surat ke Sekretariat Negara pada Jumat (24/9/2021) lalu.

Listyo Sigit mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenuhi kebutuhan di Polri.

Dalam program Dua Sisi TV One, Kamis (30/9/2021), Argo Yuwono menyampaikan, Kapolri merekrut 57 eks pegawai KPK juga karena rekam jejak mereka dalam memberantas korupsi.

"(Kapolri) melihat rekam jejak dari pegawai KPK ini mempunyai visi yang sama, yaitu untuk memberantas korupsi," ujarnya, dikutip dari YouTube tvOneNews.

Baca juga: KPK Mengaku Sudah Berjuang Selamatkan 57 Pegawainya, Namun Pemberhentian Tak Dapat Terbendung

Baca juga: Kapolri Ingin Rekrut 57 Pegawai KPK, Mensesneg: Silakan, tapi Koordinasikan ke Menpan RB dan BKN

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Kompas TV)

Menurut Argo, rekam jejak 57 eks pegawai dalam memberantas korupsi sudah tak diragukan lagi.

Sehingga, Kapolri berharap tawarannya itu bisa diterima.

Berita Rekomendasi

"Rekam jejaknya tidak perlu diragukan, itu sudah nyata dan dilakukan," katanya.

"Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini," sambungnya.

Baca juga: IPW Sebut 57 Pegawai yang Dipecat KPK Cocok Ditempatkan Sebagai ASN Polri Bidang Pencegahan Korupsi

Baca juga: Istri Novel Baswedan: Ada Kesengajaan KPK untuk Menyingkirkan Suami Saya

Argo lalu menyebut beberapa tugas di Polri yang harus diisi.

"Kegiatan pendampingan barang dan jasa, kemudian berkaitan dengan pendampingan penggunaan anggaran Covid-19."

"Kemudian hal-hal lain yang berkaitan dengan organisasi Polri yang perlu kita butuhkan," ungkapnya.

Baca juga: IPW Sebut Kapolri Pasang Badan terkait Rencana Menampung 57 Pegawai yang Dipecat KPK

Baca juga: KPK Nyatakan Pemberhentian 57 Pegawai Legal

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri.

Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun.

Listyo mengatakan, Polri membutuhkan kemampuan dan pengalaman Novel Baswedan dkk dalam pemberantasan korupsi.

Ia pun telah mendapat restu dari Presiden Jokowi untuk melakukan hal tersebut.

“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (tindak pidana korupsi),” ujarnya di Papua, Selasa (28/9/2021), dikutip dari laman Divisi Humas Polri.

“Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid-19, dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” jelasnya.

Baca juga: Enggan Disebut Lepas Tangan, KPK Klaim Sudah Coba Bantu Pegawai yang Dipecat Cari Kerja  

Baca juga: 57 Pegawai Dipecat, Mantan Pimpinan Prediksi Rezim KPK hingga Jawaban Polri

Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Kapolri mengaku mendapat lampu hijau terkait permohonan perekrutan 56 eks pegawai KPK.

“Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis."

"Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” pungkasnya.

Baca juga: Hari Terakhir di KPK, Novel Baswedan Bantah Bertemu Jokowi, hingga Buka Suara soal Tawaran ASN Polri

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Para Pegawai yang Diberhentikan Sudah Jadi Orang Bebas

Diketahui, 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan secara hormat pada Kamis (30/9/2021).

Dari 57 pegawai yang dipecat, ada nama sejumlah penyidik seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun Al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Pegawai yang dipecat tidak mengantongi pesangon dan uang pensiun, tapi akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas