KPK Nyatakan Pemberhentian 57 Pegawai Legal
Pemberhentian pegawai bukan kemauan KPK karena aturan alih status memaksa Lembaga Antikorupsi memecat mereka karena gagal dalam TWK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberhentian 57 pegawai sudah mengikuti prosedur.
Sebagaimana diketahui, 57 pegawai KPK tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) resmi diberhentikan secara hormat pada Kamis (30/9/2021).
"Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, hari ini dengan berat hati, akhirnya 58 pegawai itu akhirnya kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Alex menerangkan, pemberhentian Novel Baswedan dkk sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Pemberhentian juga tidak dipermasalahkan oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses ini sudah lama dan sudah melalui berbagai pengujian, terakhir melalui MK dan MA," terang Alex.
Dia juga menegaskan pemberhentian pegawai bukan kemauan KPK.
Aturan alih status memaksa Lembaga Antikorupsi memecat mereka karena gagal dalam TWK.
Baca juga: Enggan Disebut Lepas Tangan, KPK Klaim Sudah Coba Bantu Pegawai yang Dipecat Cari Kerja
"Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," papar Alex.
KPK juga tidak bisa banyak membantu pegawai yang gagal dalam TWK untuk tetap bekerja di komisi antikorupsi.
Pasalnya, KPK cuma bisa melakukan pelantikan, sementara proses penerimaan ada di instansi lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.