KPK: Pemberhentian 57 Pegawai Bukan Putusan Sepihak Pimpinan
KPK memastikan pemberhentian 57 pegawai korban tes wawasan kebangsaan (TWK) itu bukan sepenuhnya keputusan pimpinan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9/2021).
KPK memastikan pemberhentian 57 pegawai korban tes wawasan kebangsaan (TWK) itu bukan sepenuhnya keputusan pimpinan.
Demikian diutarakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) malam.
"Ini murni bukan semata-mata putusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk memberhentikan 57 pegawai," ujar Alex.
Baca juga: KPK Serahkan Pemberian Remisi Koruptor ke Kemenkumham
Alex mengungkap, keputusan pemecatan didasari rapat gabungan antara KPK dengan beberapa pemangku kepentingan terkait.
Kesimpulan dari rapat itu cuma bisa menyelamatkan 24 dari total 75 pegawai yang gagal dalam TWK.
Dari 24 pegawai itu, cuma 18 orang yang mengambil kesempatan kedua untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK.
Enam orang yang menolak lainnya terpaksa dipecat.
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasannya Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Salah Satunya terkait Rekam Jejak
KPK tidak bisa menghentikan pemecatan itu.
Pasalnya, pemecatan merupakan keputusan bersama antarinstansi.
"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain," sebut Alex.
Alex juga mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan diri untuk menjadikan pegawai yang gagal dalam TWK.
Pasalnya, KPK bukan lembaga yang mengatur tentang kepegawaian ASN.
Baca juga: Kapolri Ingin Rekrut 57 Pegawai KPK, Mensesneg: Silakan, tapi Koordinasikan ke Menpan RB dan BKN
Dalam hal ini, KPK cuma bisa melantik pegawai.