Polri akan Undang 57 Eks Pegawai KPK, Tegaskan Tawaran Jadi ASN Polri Bukan Jebakan
Polri akan mengundang 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rekrutmen yang telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polri akan mengundang 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rekrutmen yang telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pertemuan akan dijadwalkan setelah Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu, selesai berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk merekrut mereka.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (1/10/2021).
“Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM Kapolri untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PAN RB."
"Dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan, tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini,” ujarnya dalam keterangan di laman Divisi Humas Polri.
Baca juga: KPK Ingin Beri Rekomendasi Remisi ke Koruptor dengan Syarat Justice Collaborator
Baca juga: 57 Pegawai yang Dipecat KPK akan Ditempatkan Sebagai ASN Polri Bidang Pencegahan Korupsi
Argo mengatakan, Polri serius untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.
“Dan intinya bahwa polisi serius, karena dengan kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang baik itu, ya Polri membutuhkan seperti ini,” jelasnya.
Bukan Jebakan
Irjen Argo menegaskan, perekrutan eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim bukan jebakan.
Ia menekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sangat berharap mereka bisa bergabung di Polri.
“Di kepolisian ini tidak ada istilah jebakan. Coba kalau dilihat saat Bapak Kapolri menyampaikan konpers berkaitan dengan teman-teman KPK."
"Dengan mimik yang fresh, yang kemudian serius, dan tentunya ada kelihatan sekali bahwa Bapak Kapolri ini memberikan harapan kepada mereka."
"Jadi ini bukan jebakan, Polri tidak ada jebakan."
"Tapi ini adalah suatu kebutuhan organisasi Polri yang harus kita manfaatkan, dari teman-teman pegawai KPK ini. Jadi ini niat,” terang Argo.
Baca juga: Kapolri Berencana Panggil 57 Pegawai yang Dipecat KPK Terkait Rencana Jadi ASN Polri
Baca juga: KPK: Pemberhentian 57 Pegawai Bukan Putusan Sepihak Pimpinan
Kapolri Lihat Rekam Jejak
Sebelumnya, dalam program Dua Sisi TV One, Kamis (30/9/2021), Argo Yuwono menyampaikan, Kapolri merekrut 57 eks pegawai KPK juga karena rekam jejak mereka dalam memberantas korupsi.
"(Kapolri) melihat rekam jejak dari pegawai KPK ini mempunyai visi yang sama, yaitu untuk memberantas korupsi," ujarnya, dikutip dari YouTube tvOneNews.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Apresiasi Tawaran Kapolri untuk Jadi ASN Polri: Kami Hormati Gagasan Beliau
Baca juga: KPK Mengaku Sudah Berjuang Selamatkan 57 Pegawainya, Namun Pemberhentian Tak Dapat Terbendung
Menurut Argo, rekam jejak 57 eks pegawai dalam memberantas korupsi sudah tak diragukan lagi.
Sehingga, Kapolri berharap tawarannya itu bisa diterima.
"Rekam jejaknya tidak perlu diragukan, itu sudah nyata dan dilakukan," katanya.
"Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini," sambungnya.
Baca juga: IPW Sebut Kapolri Pasang Badan terkait Rencana Menampung 57 Pegawai yang Dipecat KPK
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasannya Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Salah Satunya terkait Rekam Jejak
Diketahui, 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan secara hormat pada Kamis (30/9/2021).
Dari 57 pegawai yang dipecat, ada nama sejumlah penyidik seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun Al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut Novel Baswedan dkk yang tidak lolos TWK KPK.
Mereka akan direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Kapolri mengatakan dia sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.