Setelah Direkrut Kapolri, 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Diminta Awasi Anggaran Covid-19
57 pegawai yang dipecat KPK diminta untuk mengawasi anggaran Covid-19 setelah mau direkrut oleh Kapolri.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana memanggil 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dipecat karena tidak lolos TWK.
Rencananya, mereka akan diajak berkomunikasi terkait penarikan menjadi ASN Polri.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Menurut Argo, mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada bertemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri ini.
Baca juga: Polri akan Undang 57 Eks Pegawai KPK, Tegaskan Tawaran Jadi ASN Polri Bukan Jebakan
"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB."
"Dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menuturkan, Polri, BKN dan Kemenpan RB juga tengah membahas mengenai mekanisme perekrutan tersebut.
Hal ini diharapkan agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lain.
"Makanya Bapak Kapolri memerintahkan As SDM siang dan malam kalau perlu untuk koordinasi terus dengan BKN dan PAN RB sehingga tidak ada nanti yang dirugikan ya."
"Tapi kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada sehingga nanti semua berjalan dengan baik dan secepatnya," jelasnya.
Namun pihaknya masih belum mengetahui berapa lama proses pembahasan tersebut.
Argo menuturkan, pihaknya akan mengambil keputusan secepat mungkin.
Baca juga: KPK: Pemberhentian 57 Pegawai Bukan Putusan Sepihak Pimpinan
"Jadi kalau sudah selesai, secepatnya akan kami sampaikan. Kita juga tahu lah memahami, kita tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini."
"Secepatnya lebih bagus, makanya As SDM Kapolri siang malam pun dia akan bekerja sehingga bisa cepet selesai masalah ini," jelasnya.
Lantas, di bidang apa 57 mantan pegawai KPK ditempatkan?
Menurut Argo, mereka nantinya akan ditempatkan di posisi bagian pencegahan korupsi.
Untuk itu, Argo menyampaikan harapan Kapolri agar 57 mantan pegawai KPK tersebut bisa menerima tawarannya menjadi ASN Polri.
"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini."
"Karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi melakukan pencegahan korupsi," kata Argo, dikutip dari Tribunnews.com.
Argo menyampaikan, nantinya seluruh mantan pegawai KPK itu akan mendampingi bagian pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, mereka juga akan mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.
"Misalnya kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan Pandemi Covid."
Baca juga: KPK Perlu Buka Kotak Pengaduan Guna Tampung Informasi tentang Kinerja Novel Dkk Selama di KPK
"Ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," jelasnya.
Lebih lanjut, Argo menyampaikan pihaknya juga tak lagi meragukan rekam jejak eks pegawai KPK yang dipecat tersebut, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi."
"Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
"Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri," kata Sigit.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Jadi ASN Polri, Pengamat: Jangan Sampai Salah Penempatan
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim)