Bareskrim Segera Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece Kepada Jaksa
Bareskrim Polri bakal segera melimpahkan berkas perkara dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera melimpahkan berkas perkara dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pihaknya kini masih tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah selesai pemeriksaan dan pemberkasan berkas perkara. Tunggu saja," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (2/10/2021).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik Polri berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, ini hingga tuntas.
"Terus diselesaikan betul-betul pemberkasan harus sampai tuntas apabila memang ada keterangan yang masih belum cukup daripada tersangka tentunya akan dilakukan riksa tambahan," jelasnya.
Di sisi lain, Rusdi menyampaikan Propam Polri juga akan segera melakukan sidang kode etik dan profesi terhadap Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua anggotanya karena diduga lalai yang berujung adanya penganiayaan M Kece.
"Kepala Rutan Bareskrim Polri itu terduga pelanggar disiplin Polri. Karena bedasarkan riksa Div Propam ada pelanggaran daripada SOP. Jadi yang bersangkutan terduga pelanggar daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri," tukasnya.
Baca juga: Propam Ralat Status Tersangka Kepala Rutan Bareskrim Polri dalam Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.
Kronologis Penganiayaan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan insiden penganiayaan itu berlangsung pada 26 Agustus 2021 lalu. Kejadiannya pun berlangsung pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri. Dia diduga masuk ke dalam kamar tahanan M Kece bersama tiga orang lainnya yang salah satunya eks Panglima FPI Maman Suryadi.
"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 Napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Andi menjelaskan seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.
Dijelaskan Andi, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece. Setelah itu, Irjen Napoleon melakukan pemukulan terhadap korbannya tersebut.
Baca juga: Propam Pastikan Usut Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Napoleon Terkait Kasus Penganiayaan M Kece
"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja. Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.
Ia menuturkan Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece. Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelasnya.
Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim. Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam-diam telah diganti dengan gembok milik ketua RT berinisial H alias C.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut. Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses. Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," ungkapnya.
Andi menerangkan Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.
"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," ungkap dia.
Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat. Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.
"Iya sudah berangsur membaik," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.