Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Tahap IV Cair di Bulan Oktober 2021

Berikut ini cara cek penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, tahap IV cair di bulan Oktober 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in CEK Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Tahap IV Cair di Bulan Oktober 2021
Tangka layar cekbansos.kemensos.go.id.
Tampilan halaman website cekbansos.kemensos.go.id. Segera cek penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, tahap IV cair di bulan Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, satu di antaranya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke IV pada bulan Oktober 2021.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni: 

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 5 Cair, Cek Secara Berkala Melalui bsu.kemnaker.go.id

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;

Berita Rekomendasi

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mencek penerima BLT Rp 300 ribu, PKH, dan bantuan sembako/BPNT yang cair pada Mei 2021.
Segera akses cekbansos.kemensos.go.id. (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan.

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas