Ini Kata Pakar Hukum Terkait Rencana Polri Tarik Eks 57 Pegawai KPK
Feri menjelaskan dalam aturan tersebut dijelaskan jika Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari angkat suara mengenai rencana penarikan 56 eks pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam rencana tersebut.
"Yang punya kewenangan itu Presiden. Presiden yang mendelegasikannya. Dasar kewenangannya ada di Undang-Undang ASN, Undang-Undang administrasi pemerintahan, dan PP 17 Tahun 2020, jo PP 12 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," kata Feri saat dihubungi, Sabtu (2/10/2021).
Feri menjelaskan dalam aturan tersebut dijelaskan jika Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN.
Presiden dapat mengangkat, memberhentikan dan memindahkan PNS.
Presiden juga bisa mendelegasikan mengenai nasib ASN kepada kementerian atau lembaga termasuk Polri dan BKN.
Kondisi ini berlaku juga ketika Presiden telah merestui Kapolri untuk merekrut 56 eks pegawai KPK tersebut.
Baca juga: Polri Masih Godok Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK, Termasuk Apakah Harus Jalani TWK Ulang
Sementara itu, lanjut Feri, proses pengangkatan ASN akan dilakukan oleh Kapolri.
Hasilnya kemudian dilaporkan ke BKN untuk disahkan secara administrasi.
"Jadi setelah Polri selesai dengan prosesnya, nanti BKN yang proses administrasinya begitu," jelas Feri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.
"Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).