Ini Kata Pakar Hukum Terkait Rencana Polri Tarik Eks 57 Pegawai KPK
Feri menjelaskan dalam aturan tersebut dijelaskan jika Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.
Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dinahas bersama.
Masih Digodok Polri
Sementara itu, Polri mengaku masih menggodok mekanisme perekrutan 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.
Karena itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih belum bisa menjawab apakah nantinya seluruh eks pegawai KPK itu akan diproses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ulang.
"Nanti sedang digodok oleh tim. Apabila sudah selesai gimana mekanisme rekrutmen itu tentunya akan disampaikan kepada yang bersangkutan khususnya 57 mantan pegawai KPK tersebut. Kita tunggu saja gimana cara merekrut daripada mantan pegawai KPK," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan pihaknya juga tengah menunggu petunjuk Kemenpan RB dan BKN terkait perekrutan tersebut.
Baca juga: Pengamat: Tawaran Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Merupakan Keputusan Politik
"Bapak Kapolri perintahkan As SDM Irjen Wahyu lakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait tadi. Sekarang tim sedang kerja gimana mekanisme rekrutmen daripada 57 eks pegawai KPK tersebut sekarang masih bekerja rekrutmennya," ujar dia.
Sebaliknya, Polri masih belum mengetahui posisi-posisi yang akan dijabat seluruh mantan pegawai KPK itu jika telah bergabung menjadi ASN.
"Karena kita ketahui 57 itu tidak semua sebagai penyelidik dan penyidik di KPK. Ada juga kerja administrasi, perencanaan. Oleh karena itu perlu koordinasi antar instansi ini untuk bisa merekrut mereka dan juga posisi-posisi mana yang ada di Polri untuk rekan-rekan kita mantan pegawai KPK," ujarnya.