Kemendagri Ajak Masyarakat Hafalkan NIK karena akan Jadi Kunci Akses Layanan Publik Masa Depan
Pemerintah melalui Kemendagri mengajak masyarakat untuk membiasakan diri dalam menghafal NIK untuk kebutuhan akses layanan publik mas depan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengajak masyarakat untuk membiasakan diri dalam menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mengingat ke depan, selain nama, segala aktivitas dan kebutuhan akan banyak menggunakan informasi NIK.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (1/10/2021).
Zudan mengatakan, ke depannya, segala layanan publik akan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya.
Seperti di antaranya saat di rumah sakit, di kantor pajak maupun kantor-kantor pemerintah lainnya.
"Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat," kata Zudan dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: KPK Kesulitan Periksa Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP itu Diduga Berada di Singapura
Baca juga: Indonesia Menuju Era Satu Data, Seluruh Pelayanan Publik akan Berbasis NIK
Ini dilakukan karena jika hanya menggunakan akses nama, banyak masyarakat Indonesia yang memiliki nama sama.
"Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK," kata Zudan.
Zudan menyebut, pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya untuk menuju era Indonesia satu data.
Satu data dengan satu nomor tunggal yang berlaku seumur hidup, yaitu NIK.
"Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single Identity Number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," tambah Zudan.
Untuk diketahui, ketentuan menggunakan NIK ini sebelumnya sudah diatur pemerintah melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2019 pada bagian lampiran.
Baca juga: Siapkan KTP! Segera Cek Penerima BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Bisa Dicairkan Tanpa Antre
Semangat Satu Data Sudah Dimulai 2006
Mengutip Tribunnews.com, sebelumnya, Zudan mengatakan semangat satu data sudah dimulai tahun 2006, yakni dengan memanfaatkan NIK sebagai basis data untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dst
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.