Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pimpinan KPK Berusaha Jegal Penarikan 57 Pegawai ke Polri
Feri Amsari mendapat informasi terkait adanya dugaan upaya penjegalan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mendapat informasi terkait adanya dugaan upaya penjegalan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjegalan dimaksud yakni soal perekrutan 57 eks pegawai KPK oleh Polri.
"Saya dengar-dengar pimpinan KPK kalang kabut tidak menerima ini. Dan berupaya menjegal untuk Polri menerima tim 57 ini," kata Feri dalam diskusi daring bertema "Episode Terakhir Pemberantasan Korupsi di Rezim Jokowi" pada Sabtu (2/10/2021).
Akan tetapi pakar hukum tata negara ini tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana upaya penjegalan tersebut.
Menurut Feri, wacana perekrutan 57 mantan pegawai KPK oleh Polri merupakan suatu hal yang menarik.
Baca juga: Kapolri Diprediksi Ingin Bentuk Tim Khusus Beranggotakan 57 Eks Pegawai KPK
Apalagi jika 57 bekas pegawai KPK tersebut ditempatkan dalam tim khusus di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi bagi saya ini harapan penting," kata Feri.
Feri sudah memprediksi Jenderal Sigit ingin membentuk tim khusus beranggotakan 57 pegawai KPK yang dipecat.
Prediksi itu muncul dari pernyataan Sigit soal Polri yang kini juga menjalankan tugas tambahan seperti menjaga dana bantuan sosial (bansos), COVID-19, dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pidato itu cukup kuat terutama saat disebut ada tiga tugas penting. Sehingga saya memperkirakan kalau ada tiga tugas penting, berarti ada tim khusus, sebab disuruh memperhatikan dana COVID, dana bansos yang terkait COVID, dan dana PEN," ujarnya.
Sebelumnya, Sigit mengatakan dirinya telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Dalam surat itu, mantan Kabareskrim Polri ini meminta izin agar diperbolehkan merekrut 57 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga Pemulihan Ekonomi Nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," kata Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9/2021).
Sementara, pimpinan KPK sempat menyatakan bahwa sejak Kamis (30/9/2021), 57 pegawai yang dipecat sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan komisi antikorupsi.
"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi, artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Alex berkata, KPK menyerahkan keputusan mereka untuk melanjutkan pelabuhan usai pemecatan.
Komisi antikorupsi tidak akan melupakan jasa mereka selama bekerja.
"Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai," kata Alex.