Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Usul Kapolri Bentuk Divisi Khusus Anti Korupsi Untuk 57 Pegawai Yang Dipecat KPK

Fickar mengusulkan Polri membentuk Divisi Anti Korupsi yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Usul Kapolri Bentuk Divisi Khusus Anti Korupsi Untuk 57 Pegawai Yang Dipecat KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk divisi khusus untuk menempatkan 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menjadi ASN Polri.

Fickar mengusulkan Polri membentuk Divisi Anti Korupsi yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Nantinya, mereka bertugas mengembang tanggung jawab dari Kapolri.

"Ada baiknya Kepolisian membangun Divisi Anti Korupsi sendiri yang otonom langsung bertanggung jawab kepada Kapolri," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (2/10/2021).

Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar (TRIBUNNEWS.COM)

Fickar menuturkan posisi tersebut juga sebagai jaminan bahwa 57 eks pegawai KPK mendapat tempat yang proporsional di institusi Polri.

Baca juga: Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Sedang Diproses, Polri: Itikad Baik Kapolri Disetujui Jokowi

"Pola penerimaannya bukan rekruitmen baru,  tetapi lebih sebagai alih tugas, sehingga bisa diakomodasi secara keseluruhan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fickar menyebut memang belum tentu eks pegawai KPK itu menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Berita Rekomendasi

Namun jika menerima, Kapolri harus bisa menjamin seluruh mantan pegawai KPK itu lolos seleksi.

"Kapolri harus menjamin masuk karena sudah disetujui Presiden sebagai kepala pemerintahan yang juga membawahi kepala BKN," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas