Pakar Usul Kapolri Bentuk Divisi Khusus Anti Korupsi Untuk 57 Pegawai Yang Dipecat KPK
Fickar mengusulkan Polri membentuk Divisi Anti Korupsi yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk divisi khusus untuk menempatkan 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menjadi ASN Polri.
Fickar mengusulkan Polri membentuk Divisi Anti Korupsi yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nantinya, mereka bertugas mengembang tanggung jawab dari Kapolri.
"Ada baiknya Kepolisian membangun Divisi Anti Korupsi sendiri yang otonom langsung bertanggung jawab kepada Kapolri," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (2/10/2021).
Fickar menuturkan posisi tersebut juga sebagai jaminan bahwa 57 eks pegawai KPK mendapat tempat yang proporsional di institusi Polri.
Baca juga: Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Sedang Diproses, Polri: Itikad Baik Kapolri Disetujui Jokowi
"Pola penerimaannya bukan rekruitmen baru, tetapi lebih sebagai alih tugas, sehingga bisa diakomodasi secara keseluruhan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fickar menyebut memang belum tentu eks pegawai KPK itu menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Namun jika menerima, Kapolri harus bisa menjamin seluruh mantan pegawai KPK itu lolos seleksi.
"Kapolri harus menjamin masuk karena sudah disetujui Presiden sebagai kepala pemerintahan yang juga membawahi kepala BKN," tukasnya.