Kejagung Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG dari Mozambik
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawalan penanganan perkara tersebut selama sebulan terakhir.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut dan meningkatkan penyidikan dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawalan penanganan perkara tersebut selama sebulan terakhir.
Baca juga: Pakar Hukum: Review Pertamina Terhadap Kontrak LNG Mozambik Sesuai Aturan
"Kami mendesak Kejagung untuk segera meningkatkan tahap Penyidikan dan menetapkan Tersangka jika telah terpenuhi unsur dugaan korupsi serta telah terpenuhi minimal dua alat bukti," jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (3/10).
Adapun dengan adanya dugaan tersebut negara mengalami kerugian diperkirakan hingga Rp 2 triliun dan Rp 200 miliar.
Baca juga: Pasca Putusan MK, Pertamina Pastikan Restrukturisasi Perusahaan Melaju Untuk Capai Target US$ 100 M
Berdasar informasi yang dihimpun MAKI, Boyamin menyebut bahwa, Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan Penyelidikan setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) berdasar ketentuan hukum yang berlaku.
"MAKI akan tetap mengawal perkara ini dan selalu mencadangkan upaya gugatan Prapeperadilan apabila penanganan perkara ini lamban dan mangkrak," tegasnya.
Boyamin menyebut pada tahun 2013/2014 Pertamina telah melakukan Kontrak pembelian LNG dari Mozambik yang rencananya untuk kebutuhan dalam negeri, yang mayoritas digunakan untuk listrik dan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP).
Baca juga: Tingkatkan Keandalan Operasi Hulu Migas, Pertamina Perluas Digitalisasi di Sumatera
Negosiasi kontrak tersebut diawali pada 2013, di mana Pertamina dan Mozambique LNG1 Company Pte. Ltd mulai melakukan pembicaraan terkait potensi suplai LNG.
Kemudian, pada 8 Agustus 2014, kedua belah pihak menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan volume 1 MTPA selama 20 tahun dengan harga DES 13,5 persen JCC.
"Dalam perjalanannya hingga tahun 2019, kontrak ini diduga telah merugikan Pertamina sekitar Rp 2 triliun dikarenakan harga pembelian lebih tinggi daripada harga penjualan alias tekor," imbuhnya.
Kesalahan diduga lantaran kesalahan dalam kontrak tersebut di antaranya, pertama dugaan kesalahan melakukan kontrak panjang atau 20 tahun dengan harga flat. "Sehingga ketika harga pasar turun namun pihak Pertamina tetap harus membeli dengan harga tinggi," imbuhnya.
Kedua, dugaan kesalahan melakukan analisa kebutuhan dalam negeri. Dimana yang mengakibatkan persediaan LNG dalam negeri berlebih. "Sehingga LNG dari Mozambik. Akhirnya dijual lagi di pasar internasional dengan harga murah yang kemudian menimbulkan kerugian Pertamina," jelasnya.
artikel ini sudah tayang di KONTAN, dengan judul: MAKI minta Kejagung usut kasus dugaan korupsi pembelian LNG dari Mozambik